Rabu, 26 Agustus 2015

Hukum Donor ASI menurut Islam

Akhir-akhir ini banyak wanita  yang melakukan donor ASI.Bahkan dari kalangan Artis pun ikutan melakukan donor ASI,salah satunya jessica iskandar.Akan tetapi sudahkah anda mengetahui hukum donor ASI.Kalau belum tahu silahkan baca artikel ini sampai selesai.


 Ustadzah Dr Hj Mursyidah Thahir, anggota Komisi Fatwa Majelis UIama Indonesia menyatakan bahwa MUI belum mengeluarkan fatwa tentang donor ASI. Namun, pembahasan mengenai hal ini pernah dilakukan. Menurutnya, hukum donor ASI diperbolehkan dengan pertimbangan Rasulullah saw juga memiliki ibu susu, yakni Halimah As-Sa’diyah.
“Jumhur ulama mengikuti mazhab Imam Syafi'i dan Hanafi yang menyatakan bahwa batasan minum ASI hingga terjadi hukum radha atau persusuan adalah lima kali kenyang. Jika memenuhi kriteria ini maka ibu yang menyusui bersama suami dan anak-anaknya telah menjadi mahram bagi bayi yang disusui,” urai Musyrifah.
Mengenai hukum Bank ASI, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa tak ada nash yang melarangnya, dengan catatan tetap memenuhi kaidah syariat. Fatwa berbeda dikeluarkan oleh Majma Al Fiqh Al Islami. Lembaga fikih internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI) ini menyatakan, insitusi seperti bank ASI diharamkan. Alasannya donor ASI dapat merancukan nasab akibat saudara persusuan yang mungkin menikah; hilangnya sifat keibuan karena ibu tak menyusui langsung, dan halangan syariat lainnya seperti ketidakpastian kesehatan dan halal haramnya makanan pendonor.

sumber ummi-online

0 komentar:

Posting Komentar